Pemerintah Indonesia akan membentuk kelompok kerja (pokja) khusus untuk penanggulangan praktik pungutan liar (pungli) di tempat-tempat wisata. Keberadaan pungli di tempat wisata telah lama menjadi masalah yang merugikan baik bagi wisatawan maupun pemerintah daerah.
Pungli di tempat wisata seringkali dilakukan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab, seperti calo atau penjaja ilegal yang meminta uang kepada pengunjung untuk keperluan tiket masuk, parkir, atau fasilitas lainnya. Hal ini tentu saja merugikan para wisatawan yang seharusnya dapat menikmati liburan mereka tanpa harus terbebani dengan biaya tambahan yang tidak seharusnya.
Pemerintah telah menyadari pentingnya penanggulangan pungli di tempat wisata, karena selain merugikan wisatawan, praktik pungli juga merugikan perekonomian daerah dan merusak citra pariwisata Indonesia. Oleh karena itu, pembentukan pokja penanggulangan pungli di tempat wisata diharapkan dapat memberikan solusi yang efektif dalam memberantas praktik pungli tersebut.
Pokja penanggulangan pungli di tempat wisata akan bekerja sama dengan pihak terkait, seperti Dinas Pariwisata, kepolisian, dan pemangku kepentingan lainnya untuk melakukan monitoring dan penindakan terhadap praktik pungli. Selain itu, pokja juga akan memberikan edukasi kepada masyarakat tentang bahaya dan dampak negatif dari pungli, serta memberikan informasi kepada wisatawan tentang hak-hak mereka sebagai konsumen.
Diharapkan dengan adanya pokja penanggulangan pungli di tempat wisata, praktik pungli dapat diminimalisir dan tempat wisata di Indonesia dapat menjadi destinasi yang aman, nyaman, dan bersih dari korupsi. Semua pihak diharapkan dapat mendukung upaya pemerintah dalam memberantas praktik pungli ini demi menjaga kelestarian pariwisata Indonesia.